BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa No 3 tahun 2014, yang mengharamkan pengrusakan atribut partai dan peserta pemilihan umum.
“Merusak atribut partai yang sah itu hukumnya haram,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Teungku Faisal Ali pada pertemuan dengan wartawan di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (14/3/2014).
Dasar keputusan para ulama Aceh memfatwakan haram pengrusakan atribut partai peserta pemilihan umum diambil setelah melihat kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurut Faisal Ali, banyak kekerasan dan perkelahian antarpendukung dimulai dari masalah umbul-umbul partai. Selain itu, pengrusakan atribut partai bisa merugikan orang lain.
“Pengrusakan atribut membuat orang terprovokasi pada terjadinya tindak kekerasan,” ujar Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal itu.
Ulama Aceh juga mengharamkan kontestan pemilu dan pendukungnya untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat. “Intimidasi juga tidak diperbolehkan,” kata Lem Faisal.
Fatwa No 3/2014 juga mengharamkan politik uang dan penentuan kriteria calon anggota legislatif berdasarkan Islam. Ulama juga meminta kepada partai politik untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat. []