BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong mempertanyakan alasan istri kedua Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menggunakan fasilitas negara.
Padahal, ungkap Tiyong saat menyampaikan pandangannnya di gedung utama DPRA, Kamis malam (10/9/2020), istri kedua Nova yang bernama Yunita Arafah tak tercantum dalam daftar riwayat hidup suaminya.
Dalam sidang paripurna tentang ‘penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi anggota DPRA itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin sebelumnya memberikan kesempatan ke setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat terkait usulan interpelasi.
Tiyong yang berbicara mewakili Fraksi PNA meminta daftar pertanyaan dalam materi interpelasi ditambah terkait status Nova ketika mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022.
Dalam Pilkada 2017 lalu, Nova berpasangan dengan Irwandi Yusuf yang maju sebagai calon gubernur.
Namun, setahun setelah terpilih, Irwandi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga Nova menjadi Plt Guburnur Aceh. Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara.
“Di dalam daftar riwayat hidup di model BB2 KWK di sana ada daftar hubungan keluarga yaitu masalah istri. Di situ yang terdaftar adalah satu istri bernama Dyah Erti Idawati dan dua orang anak,” kata Tiyong, yang merupakan tim sukses pasangan Irwandi-Nova.
Menurut Tiyong, Nova memiliki istri kedua bernama Yunita dan dia tidak mempermasalahkan Nova memiliki istri lebih dari satu.
“Ketika di daftar riwayat hidup dia punya satu istri, sementara kita ketahui bersama sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua. Dengan digunakan fasilitas negara, berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat dia ketika dia mendaftarkan diri di KIP (Komisi Independen Pemilihan),” papar Tiyong yang juga Ketua PNA tersebut.
Ia menambahkan bahwa Nova dapat dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen saat tidak memasukkan nama istri kedua saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke KIP Aceh, pada 2017.
“Ketika tidak (dimasukkan), maka ini ada pemalsuan dokumen yang kami anggap, ini adalah soal etika,” ujarnya.
“Ini menyangkut soal pembohongan publik, yang itu juga harus juga masuk dalam materi interpelasi, kita harus mempertanyakan, kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt (gubernur).”
DPRA secara resmi menyetujui penggunaan hak interpelasi atas Nova setelah beberapa kali Plt gubernur yang juga Ketua Partai Demokrat Aceh itu tak memenuhi undangan paripurna di dewan. Usulan interpelasi diteken 58 anggota DPRA dari enam fraksi.
Usulan hak interpelasi diteken enam dari sembilan fraksi di DPRA yaitu fraksi Partai Aceh, Gerindra, PNA, PAN, PKS dan Partai Golkar. Namun, ada seorang anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRA tidak setuju dengan hak interpelasi.
Sementara tiga fraksi yang tidak meneken yakni Fraksi Demokrat, PPP dan PKB-Partai Daerah Aceh (PDA). Meski demikian, seorang anggota DPRA dari fraksi PDA Wahyu Wahab Usman ikut meneken.[]
DETIKCOM