Tim gabungan Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah. Polisi mengamankan selembar kulit, tulang, taring, dan tengkorak harimau Sumatera.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan terduga penjual kulit harimau tersebut berinisial WS (30) warga Bener Meriah. Dia ditangkap di Bener Meriah pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
Menurut Ery, sehari sebelum penangkapan, pada Senin (30/12), tim gabungan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga Rp 90 juta di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak, serta satu mobil,” kata Ery dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis (2/1).
Kepada petugas, Ery menyebut, pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” sebut Ery.[]