BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim Peucrok yang terdiri dari TNI, Polisi dan Sat Pol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di jalan Laksamana Malahayati, Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (27/1/21).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, menyebutkan sasaran razia adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. “Dalam kegiatan operasi itu, petugas menjaring 18 orang pelanggar Prokes, umumnya tidak memakai masker,” katanya.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30. Sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi lagi pelanggaran.
Dalam operasi yustisi itu, Tim Peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes, guna mengantisipasi COVID-19 di Aceh. []