Friday, April 26, 2024
spot_img

Tiga Pimpinan Parlemen Aceh Dilantik

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tiga pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014 dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rooslya Hambali di Gedung DPRA, Rabu (16/12).

Mereka adalah Hasbi Abdullah (Partai Aceh) sebagai ketua, Amir Helmi (Partai Demokrat) dan Sulaiman Abda (Golkar) masing-masing wakil ketua. Sementara Ridwan Abubakar (PA) yang sebelumnya masuk dalam usul pimpinan DPRA urung dilantik karena tak disetujui Menteri Dalam Negeri, dinilai tak sesuai undang-undang No. 27 tahun 2009 .

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar dalam sambutannya berharap, DPRA segera membahas RAPBA 2010 yang sudah terlambat 3 bulan. Pihaknya mengaku sangat terbuka bekerjasama membangun Aceh dengan DPRA.

“Pemerintah Aceh mendukung segala kebijakan dibuat DPRA sejauh tak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Nazar.

Sementara Hasbi Abdullah, Ketua DPRA mengatakan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin.

Meski tak disetujui Menteri Dalam Negeri, Fraksi Partai Aceh akan terus memperjuangkan kadernya, Ridwan Abubakar, menjadi satu dari dua wakil ketua DPRA periode 2009-2010. Untuk menggolkan keinginan itu, PA akan membawa masalah ini ke Badan Musyawarah DPRA yang akan dibentuk nantinya.

“Setelah Badan Musyawarah dan perangkat Dewan sudah terbentuk nanti, polemik ini nanti akan dibahas dalam Badan Musyawarah,” kata Abdullah Saleh, wakil ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA, di sela pelantikan pimpinan Dewan, Rabu (16/12).

Masalah ini, kata Saleh, perlu diperjelas karena ada ketidaksinkronan antara Aceh dan Pusat. PA menilai, pengusulan Ridwan sebagai salah satu wakil ketua DPRA sesuai dengan amanah undang-undang no. 11 tentang Pemerintah Aceh. Sementara, pemerintah pusat menilai, itu tidak sesuai dengan undang-undang no. 27 tahun 2009.

Di sisi lain, Saleh juga mengatakan, pihaknya akan segera menuntaskan pembentukan perangkat Dewan diantaranya Komisi dan Badan Dewan lainnya, untuk membahas dan mengesahkan RAPBA 2010. “Pembahasan RAPBA setidaknya butuh 2 bulan,” kata dia.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU