Thursday, April 25, 2024
spot_img

Tiga Kali Buka-tutup Pendaftaran Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Robby Syahputra menilai pemilihan kepala daerah di Aceh sangatlah istimewa. Betapa tidak, sistem buka-tutup pendaftaran calon telah diberlakukan sebanyak tiga kali.

“Jadi, inilah istimewanya kita. Pendaftaran sampai tiga kali,” kata Robby kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Selasa (17/1).

Memang, KIP Aceh telah menerima dua kali masa pendaftaran calon. Pendaftaran pertama dibuka KIP Aceh pada 1 Oktober 2011. Setelah tiga pasang kandidat mendaftar –satu di antaranya dari jalur partai politik, KIP Aceh menutup pendaftaran pada 7 Oktober.

Namun, gonjang-ganjing pemilihan makin menjadi-jadi. Dua warga Aceh, TA Khalid dan Fadhlullah, menggugat tahapan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusan sela, Mahkamah memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran. Alasannya, karena ada warga yang tidak bisa mendaftar. Maka, pada 2 November MK memerintahkan KIP untuk membuka masa pendaftaran.

KIP mengeksekusi perintah MK ini hingga 10 November 2011. Dari fase ini, ada enam pasang kandidat mendaftar: sepasang untuk pemilihan gubernur, selebihnya di kabupaten/kota. Jadilah, KIP menggeser jadwal pilkada dari semula 24 Desember menjadi 16 Februari 2012.

Setelah melalui lobi-lobi politik yang tak mencapai titik temu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunda sebagian tahapan pilkada. Selain itu, Mendagri juga minta agar KIP membuka lagi pendaftaran, agar calon dari partai pemenang pemilu di Aceh bisa ikut pemilihan.

Pada persidangan ketiga, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela, yang lagi-lagi, memerintahkan Komisi Pemilihan membuka pendaftaran selama tujuh hari.

KIP Aceh lantas mengeksekusi amar putusan sela itu. Mulai hari ini, KIP memberikan kesempatan kepada bakal kandidat baru untuk mendaftar, baik via jalur independen, maupun partai politik lokal dan nasional.

KIP “dipaksa” untuk membuka pendaftaran, memverifikasi, hingga menetapkan kandidat baru dalam kurun waktu tujuh hari itu.

“Secara teknis itu impossible bisa dijalankan KIP Aceh,” kata Robby Syahputra.

Konsekuensi pembukaan ini, Robby tidak yakin pilkada akan berlangsung pada 16 Februari, terlebih jika ada kandidat dari jalur perseorangan yang mendaftar. Jika ada dari jalur independen, otomatis jadwal akan berubah sebab untuk proses verifikasi hingga penetapan, membutuhkan waktu 28 hari.

“Namun, berubah tidaknya jadwal, akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan digelar dalam waktu dekat ini,” sebut Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh yang lain.

Robby berharap, dengan pembukaan masa pendaftaan ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah tak lagi tersandung proses hukum dan politik. “Mudah-mudahan pemilukada akan berjalan baik, tidak ada lagi hiruk-pikuk, dan debat di sana-sini,” ujar Robby.

Malah, Robby menyebut, pembukaan pendaftaran untuk ketiga kalinya –via putusan sela– merupakan berkah dan akan membawa kedamaian bagi semua kalangan. Sehingga hiruk-pikuk, menurut sebagian orang, bisa diakhiri.

“Inilah istimewanya kita. Pendaftaran sampai tiga kali, di dalamnya ada cooling down lagi. Hebat,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU