Friday, March 29, 2024
spot_img

Jadwal Pilkada (Kembali) Bergeser?

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hari pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 16 Februari kemungkinan besar akan berubah, menyusul perintah Mahkamah Konstitusi untuk membuka kembali pendaftaran bagi calon baru pemilihan kepala daerah. Namun berapa lama jadwal pilkada akan bergeser akan diputuskan Komisi Pemilihan dalam rapat pleno yang digelar pekan ini.

Kemungkinan bergesernya jadwal pemilihan diutarakan dua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Yarwin Adi Dharma dan Robby Syahputra, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (17/1) siang.

Yarwin menyebutkan, putusan sela Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP untuk membuka masa pendaftaran selama tujuh hari, termasuk di dalamnya proses verifikasi dan penetapan kandidat baru. Dampak dibuka kembali masa pendaftaran akan berubah pada pergeseran jadwal pemilihan. Sebab, apabila ada kandidat dari jalur independen mendaftar, KIP Aceh tidak mungkin melakukan verifikasi, uji baca Quran dan tes kesehatan terhadap para kandidat baru dalam sepekan itu.

“Secara teknis, kami melihat, ini akan terjadi pergeseran hari pemungutan suara. Tapi sejauh mana bergeser, akan kami bahas lebih detil dalam rapat pleno KIP Aceh dengan KIP kabupaten/kota,” kata Yarwin.

Namun ia memberi gambaran ketika KIP mengeksekusi perintah MK pada 2 November lalu. Saat itu, KIP Aceh juga diperintahkan membuka masa pendaftaran selama tujuh hari. Dampak dari bertambahnya kandidat, menyebabkan KIP Aceh harus menggeser jadwal pemilihan dari 24 November menjadi 16 Februari 2012.

“Saat itu butuh waktu 52 hari, hampir dua bulan,” kata Yarwin.

Menurutnya, jika ada calon perseorangan, untuk proses verifikasi hingga penetapan kandidat baru, itu dibutuhkan waktu antara 40 hingga 60 hari. “Itu sudah sangat ideal, seperti putusan sela yang lalu. Kalau berandai-andai, berarti kalau sekarang Februari, 60 hari ke depan itu berarti April,” ujar Yarwin.

Sementara itu, Robby Syahputra menyebutkan, jadwal pasti hari pemungutan suara akan ditetapkan KIP dalam sebuah rapat pleno yang akan digelar dalam waktu dekat. “Harinya belum kita putuskan,” ujarnya sembari kembali menegaskan bahwa KIP Aceh tidak mungkin melaksanakan rangkaian pendaftaran, verifikasi hingga penetapan dalam kurun waktu tujuh hari. “Secara teknis, impossible,” ujar Robby. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU