Thursday, May 2, 2024
spot_img

Tidak Puas Hasil Pilkada, ke MK Saja

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra mengimbau para kandidat yang tidak puas dengan hasil pilkada agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau ada yang mau menggugat hasil pilkada, ya dalam masa tiga hari setelah penetapan hasil,” kata Ilham di Banda Aceh, Senin (16/4).

Jika dalam tiga hari setelah penetapan hasil tidak dilakukan gugatan, kata Ilham, maka dengan sendirinya akan gugur. “Lewat tiga hari setelah penetapan hasil, tidak bisa lagi,” ujarnya.

Menempuh jalur hukum, kata Ilham, lebih elegan ketimbang mempersoalkan hasil pemilihan dengan cara-cara anarkistis, seperti bertindak rusuh, membakar fasilitas publik, kantor pemerintahan, hingga pembakaran kantor KIP seperti di Gayo Lues.

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan bertindak anarkistis,” kata Ilham. “Jadi, buktikan di Mahkamah kalau ada kecurangan pemilu.”

Sementara itu, KIP Aceh akan menetapkan hasil pemilihan gubernur pada Selasa (17/4) di sidang paripurna DPR Aceh. Hingga sore ini, KIP Aceh masih terus menunggu hasil rekapitulasi suara final dari daerah. Sejumlah daerah belum menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara calon gubernur, seperti Aceh Tengah, Bireuen, dan Gayo Lues. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU