PHANG NGAH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand sejak awal tahun lalu, akhirnya dibebaskan dari penjara negara tetangga itu setelah mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.
Siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Jumat, (11/9/2020) menyebutkan bahwa amnesti diberikan kepada para nelayan itu dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.
“Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air,” sebut rilis itu.
Disebutkan bahwa mereka ditangkap saat menangkap ikan di wilayah perairan Thailand. Pada Januari 2020, 30 nelayan dan tiga anak di bawah umur ditangkap. Sebulan kemudian, 21 nelayan dan tiga anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama.
“Untuk enam WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,” katanya.
Ditambahkan bahwa perwakilan Indonesia di Thailand telah hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan sejak awal penangkapan para nelayan tersebut.
KRI Songkhla juga menyediakan jasa penerjemah, memberikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di tanah air.
Setelah pemberian amnesti dari Raja Thailand, perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.
Untuk proses kepulangannya, pmerintah Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan selanjutnya kembali ke tanah kelahiran mereka di Aceh.[]