Friday, May 3, 2024
spot_img

Tanpa Qanun Jinayat, Syariat Jalan Terus

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kendati pihak Pemerintah Aceh dan legislatif yang baru menilai qanun jinayat masih dalam bentuk draf, syariat Islam tetap jalan terus di Aceh dengan pedoman pada qanun-qanun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, A Hamid Zein di Banda Aceh, Rabu (11/11). “Ada qanun tentang maisir, khalwat dan khamar serta qanun lainnya untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Hamid mengatakan pihaknya tetap pada penilaian awal, bahwa Qanun Jinayat dan Acara Jinayat masih dalam bentuk draf. Sebab, belum ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA periode lama.

Menurut Hamid, syarat berlakunya rancangan qanun adalah disetujui oleh legislatif dan eksekutif. Baru kemudian dapat dikatakan sebagai qanun yang sah dan diberlakukan sebulan sejak rancangan disetujui bersama.

“Syarat tiga puluh hari tidak terpenuhi pada rancangan qanun jinayat dan acara jinayat, sehingga qanun tersebut belum sah,” ujar dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU