Saturday, May 18, 2024
spot_img

Tahapan Pilkada Dijadwal Ulang

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Usai bertemu dengan DPR Aceh dan Komisi Independen Pemilihan, tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, menyimpulkan bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah perlu dijadwal ulang. Namun, bukan penundaan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan, penjadwalan ulang perlu dilakukan karena ada tahapan-tahapan pilkada yang akan dilakukan pada masa bulan Ramadan, seperti tes kesehatan. KIP akan menggeser jadwal ini usai lebaran. Selain itu, pendaftaran bakal calon dari partai politik yang semula dijadwalkan dari 1-7 Agustus, bakal digeser hingga selesainya konflik regulasi pelaksanaan pilkada.

Namun, Djohermansyah Djohan meminta penjadwalan ulang ini tidak melewati masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur pada 8 Februari 2012. “Masa jabatan gubernur/wakil gubernur tidak akan berubah,” kata Djohermansyah Djohan pada konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (26/7).

Tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Djohermansyah Djohan melakukan serangkaian pertemuan dengan anggota Komisi A DPRA dan pimpinan partai politik di gedung Dewan. Dalam pertemuan itu, tim Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan mendapat masukan dari dewan dan pimpinan partai politik. Hari ini tim dijadwalkan bertemu dengan pihak eksekutif.

Usai pertemuan itu, Djohermansyah menyimpulkan bahwa ada perbedaan pandangan antara Dewan dan legislatif soal dasar hukum pelaksanaan pilkada. Konflik regulasi terjadi karena penyelenggara pemilihan (KIP) dan eksekutif berpedoman pada Qanun No 7/2006 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan dalam pemilihan tahun ini. Namun kalangan DPRA menilai, pelaksanaan pilkada harus mengacu pada qanun yang baru mereka sahkan. Qanun Pilkada yang disahkan akhir Juni lalu itu tanpa mengakomodasi calon perseorangan.

Djohermansyah berjanji akan menjembatani pertemuan legislatif dengan eksekutif. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU