BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi akan kembali menyidangkan perkara gugatan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Sidang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB sore ini, Senin (16/1).
Pada jadwal sidang yang dipublikasikan di situs Mahkamah Konstitusi disebutkan, sidang lanjutan nanti mengagendakan pemeriksaan terhadap materi gugatan yang sebelumnya disarankan untuk diperbaiki.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menyarankan agar gugatan ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri.
Pada gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ini, Kementerian Dalam Negeri memohon agar Komisi Independen Pemilihan Aceh membuka lagi masa pencalonan. []