Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Inilah Rekomendasi Kandidat Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 35 pasang kandidat pemilihan kepala daerah di Aceh, baik dari jalur partai maupun perseorangan, berkumpul di Hotel Hermes Palace, Senin (16/1) pagi hingga siang. Mereka membahas perkembangan politik menjelang pelaksanaan pemilihan.

Isu yang dibahas dari soal gugatan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap tahapan pilkada yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, isu penundaan, hingga soal langkah yang bakal diambil para kandidat jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menengahi kisruh pilkada ini.

Berikut acehkita.com menurunkan rekomendasi utuh para kandidat:

Rekomendasi Pertemuan Seluruh Kandidat yang Telah Mendaftar dan Sudah Ditetapkan Sebagai Calon oleh KIP

1. Menolak rencana penundaan pilkada, karena tahapan pilkada yang disusun oleh KIP sudah ada ketetapan hukum tetap oleh MK dan sudah brjalan dengan lancar dan aman. Penundaan pilkada bukan jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi akan melahirkan konflik yang lebih meluas di kemudian hari.

2. Kami para kandidat akan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Desa Aceh/Papua DPR RI, KPU Pusat, Bawaslu, dan Presiden, untuk menyampaikan sikap seluruh kandidat yang telah mendaftar dan yang sudah ditetapkan, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan (independen) tentang penolakan rencnaa penundaan pilkada.

3. Kami akan menempuh jalur hukum sebagai pihak terkait dalam gugatan Kemendagri terhadap KPU di MK.

4. Kami akan menggugat KIP dan Kemendagri ke MK agar tetap melaksanakan tahapan pilkad ayang telah diputuskan oleh MK dan ditetapkan oleh KIP.

5. Kami para kandidat mengimbau agar Presiden tidak mengeluarkan Perpu penundaan pilkada karena tidak ada alasan darurat hukum pilkada di Aceh. Apabila Presiden RI mengeluarkan Perpu penundaan pilkada, maka kami para kandidat akan melakukan gugatan hukum ke MK.

6. Kami seluruh kandidat akan memberi kuasa hukum kepada pihak pengacara untuk melakukan berbagai tindakan hukum sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Banda Aceh, 16 Januari 2012
Hormat Kami,
Seluruh Kandidat calon gub/wagub, calon bup/cawabup, cawalkot/calon wakil walikota

Tim Perumus
1. Tgk Ghazali Abbas Adan (calon Bupati – perseorangan)
2. Irwan Jack (calon bupati – Partai PBB, PDK, Gerindra, PKB, dan PRA)
3. Muhammad MTA (calon wakil bupati — Partai Demokrat, PKS, dan SIRA)
4. Mastur Yahya (calon wakil bupati — perseorangan)
5. Amrizal J. Prang (calon wakil walikota — perseorangan)
6. Munir Azis (calon wakil walikota — perseorangan)
7. TR Keumangan (calon bupati — Partai Demokrat, PDIP, Hanura, dan PKPI)
8. Umar HN (calon bupati — perseorangan)
9. Muhyan Yunan (calon wakil gubernur — perseorangan)
10. Mawardy Nurdin (calon walikota — Partai Demokrat dan PPP). []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU