Friday, April 26, 2024
spot_img

Sita HP, WH Dinilai Lampaui Kewenangannya

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tindakan petugas Wilayatul Hisbah yang menyita telepon genggam milik seorang perempuan terjebak razia mendapat kecaman. Polisi Syariat Aceh itu dinilai telah melampaui kewenangan yang diatur dalam qanun.

Praktisi hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Alhamda, menyebutkan, WH tidak mempunyai kewenangan untuk menyita atau menggeledah orang yang diduga melanggar syariat Islam.

“Yang punya kewenangan itu penyidik, PPNS. Itu yang ada dalam Qanun No 11/2002, dan tiga qanun syariat Islam lainnya,” ujar Alhamda kepada acehkita.com, Kamis (21/2/2013) sore.

Menurutnya, tindakan petugas WH di lapangan telah merugikan hak-hak warga lainnya. “Yang namanya melampaui kewenangannya, itu telah melakukan pelanggaran, bukan hanya pada kasus WH ini ya, polisi juga,” lanjut Alhamda.

Seperti diberitakan acehkita.com sebelumnya, petugas WH menyita handphone milik seorang perempuan muda yang terjebak razia. Perempuan itu tidak mengenakan jilbab, sehingga diboyong ke kantor WH. Tindakan WH menyita ponsel tersebut diprotes perempuan tadi.

Karena tidak berjilbab ini, petugas WH langsung membawa perempuan ini ke sebuah truk yang kemudian diboyong ke markas WH Provinsi Aceh untuk mendapatkan pembinaan. Namun, saat itulah petugas ikut menyita telepon genggamnya.

“Saya keberatan HP saya ditahan,” kata perempuan itu kepada wartawan.

Setelah perempuan itu “curhat” kepada wartawan, Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin, mengembalikan telepon genggam tersebut.

Samsuddin beralasan penyitaan itu untuk diperiksa isi telepon genggam.

“Kita ambil HP-nya untuk kita lihat apakah ada film-film yang tidak layak dan agar ia tidak menghubungi keluarga lebih dulu,” kata Samsuddin kepada wartawan.

Alhamda menilai, tindakan petugas WH tersebut telah melanggar hukum. “Korban sudah mengalami kerugian, privasi dan kenyamanannya terganggu,” kata dia.

Ia mempertanyakan dasar hukum WH menyita ponsel orang yang diduga melanggar syariat. “Kalau dibilang untuk antisipasi peredaran film porno misalnya, itu sangat subyektif,” sebut pengacara LBH Banda Aceh tersebut.

LBH Banda Aceh, kata Alhamda, menyesalkan tindakan WH yang telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh qanun penegakan syariat Islam.

“Harus dievaluasi petinggi WH. Tindakan itu merugiakan hak-hak masyarakat,” tandasnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU