Thursday, April 25, 2024
spot_img

Sipil Aceh Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Lagi Prolegnas 2020

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 oleh DPR RI, sejumlah elemen sipil di Aceh meminta dimasukkan Kembali.

Keputusan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disampaikan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada Kamis (2/7) lalu.

“Kami menuntut DPR RI untuk memasukan kembali RUU Penghapusan KS dalam daftar Prolegnas tahun 2020,” kata Riswati, Direktur Flower Aceh di Banda Aceh, Rabu (8/7).

Alasannya, kasus kekerasan seksual masih sering terjadi. Serta pemerintah harus hadir dengan menyediakan anggaran yang memadai dan kebijakan sebagai payung hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual.

Selain Flower Aceh, dukungan untuk memasukkan kembali RUU Penghapusan KS dalam prolegnas 2020 juga disampaikan Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Aceh, Women March Aceh bersama elemen sipil lainya di Aceh yang tergabung dengan 111 jaringan dan organisasi serta 32 orang Individu se-Indonesia

Riswati mencontohkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus terjadi, bahkan pelakunya orang-orang terdekat dan tokoh penting yang harusnya melindungi. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dirilis P2TP2A Aceh, mencatat 1.802 kasus yang ditangani tahun 2017, sebanyak 1.376 kasus tahun 2018, sebanyak 1.044 kasus pada 2019, serta 379 kasus sampai pertengahan tahun 2020.

Perwakilan LBH Apik Aceh, Roslina Rasyid menyebutkan ada sejumlah kendala lain di Aceh terkait dualisme kebijakan dalam penanganan. Misalnya, aturan yang digunakan untuk menangani kasus kekerasan seksual pada anak, khususnya yang berumur 14 tahun ke atas sebagian menggunakan Qanun Jinayah. “Sehingga hukuman bagi pelaku bukan penjara tapi cambuk,” katanya.

Dampak kebijakan ini merugikan korban, karena pelaku selesai dicambuk bisa lepas dan kembali ke komunitasnya, serta bisa bertemu lagi dengan korban yang masih alami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya. “Kondisi ini sangat menyakiti hati korban dan keluarganya, korban semakin trauma dan sulit terpulihkan,” jelas Roslina.

Menyikapi terus terjadinya angka kekerasan seksual di Indonesia, mantan Ketua Komnas Perempuan (2015-2019), Azriana SH menegaskan pentingnya UU Penghapusan Kekerasa Seksual untuk segera disahkan. “RUU ini sangat dibutuhkan dan harus segera disahkan untuk mengatasi kasus kekerasan seksual yang terus terjadi. RUU ini juga mengatasi keterbatasan sistem hukum yang ada dalam mengenali kekerasan seksual,” katanya.

Menurutnya, bentuk kekerasan yang diatur pada sejumlah produk hukum sangat terbatas dengan definisi yang sempit, dan sistem pembuktian yang menyulitkan korban. Selain itu, hak korban hanya diakui jika kasus masuk dalam proses peradilan. Sebagai pengingat bersama, kekerasan seksual  menimbulkan dampak fisik, psikis, kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik bagi korban seketika dan jangka panjang. Dampaknya akan dialami juga oleh keluarga dan komunitasnya.

“RUU ini memiliki 6 elemen kunci untuk penghapusan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, hukum acara, tindak pidana kekeasan seksual, pemidanaan, pemulihan, dan pemantauan,” tegasnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU