BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Jajaran Polres Bireuen menangkap dua wanita yang kedapatan menyimpan ganja kering di rumah mereka. Sementara suami kedua wanita ini berhasil melarikan diri. Kedua wanita yang berstatus ibu rumah tangga tersebut berinisial Nur (30), warga Meunasah Tunong, Kecamatan Peudada, dan Nov (32), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Samalanga.
Kapolres Bireuen AKBP T Saladin, dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (16/7) menjelaskan, kedua ibu rumah tangga itu ditangkap karena membantu suami mereka dalam meyembunyikan barang haram itu. Nur ditangkap pada Minggu (5/7) dan Nov pada Senin (13/7).
“Namun kedua suami mereka berhasil kabur, saat polisi melakukan penangkapan,” kata T Saladin yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Trisna Safari.
Dari Nur, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 3,5 kilogram, dan dari Nov disita barang serupa seberat 1 kilogram. Suami Nur, Sam (30) adalah seorang PNS yang bertugas di Kantor Camat Simpang Mamplam. Sedangkan suami Nov, Sal (35) bekerja sebagai pedagang ikan.
Polisi yang menggerebek rumah Nur, menemukan ganja kering dalam lemari pakaian di kamar. Sedangkan di rumah Nov, ganja ditemukan tergantung dalam tas di kamar mandi. T Saladin menghimbau kepada kedua suami wanita itu untuk menyerahkan diri.
“Keduanya sekarang sudah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Saladin. []