Thursday, April 25, 2024
spot_img

Irwandi Berikan Kesaksian di Sidang Pemukulan Dirinya

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang ketiga kasus pemukulan bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/10). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Irwandi Yusuf sebagai saksi.

Sidang dimulai pada pukul 10.38 WIB yang dipimpin oleh hakim Zainuddin. Sidang menghadirkan Mukhtar alias Kumis sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Kardono sejatinya akan menghadirkan lima orang saksi, namun hanya dua saja yang bisa dihadirkan pada sidang perdana ini, yaitu Irwandi Yusuf (korban) dan Ramayani (polisi).

Datang ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Irwandi mengenakan kemeja biru dipadu celana hitam. Ruang sidang utama dipenuhi oleh massa pendukung Irwandi.

Ketua Majelis Hakim Zainuddin memulai pemeriksaan Irwandi dengan menghadirkan kacamata Irwandi yang pecah. Irwandi menyebutkan, itu merupakan kacamata miliknya yang rusak akibat kasus pemukukan dirinya saat menghadiri pelantikan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakilnya Muzakir Manaf.

Hakim lalu meminta Irwandi menceritakan kasus pemukulan yang menimpa dirinya. Menurut Irwandi, ia mengalami pemukulan usai menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Saat keluar ruang pelantikan, ia diteriaki oleh personel Satuan Tugas Partai Aceh.

“Saya diteriaki pengkhianat, awak peubloe Aceh, dan anak haram,” kata Irwandi.

Irwandi mengaku mengalami pemukulan beberapa kali di bagian kepala, hidung, dan mata.

Di persidangan, Mukhtar membenarkan keterangan yang diberikan oleh Irwandi. “Benar,” kata Mukhtar yang mengenakan kaos putih dan berpeci hitam. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU