Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberikan kesaksian pada persidangan kasus pemukulan dirinya yang menghadirkan terdakwa Mukhtar alias Kumis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/10). Irwandi dipukul usai menghadiri pelantikan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh di halaman gedung DPRA, 25 Juni 2012. Mukhtar didakwa dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
FOTO | Irwandi Berikan Kesaksian
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -