BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang lanjutan penembakan anggota TNI Sersan Kepala Ismail Lopa, dengan terdakwa Yasir Arafah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (5/1), diwarnai teguran hakim kepada Hanim (istri Ismail Lopa-red).
Hanim yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU itu, merasa tidak puas atas eksepsi yang dibacakan pengacara terdakwa. Akibatnya, istri anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Ulee Kareng itu, mengeluarkan sumpah serapahnya kepada kuasa hukum terdakwa.
“Dibayar berapa kau. Kalau mau ditabrak pasti dia sudah mati duluan,” kata Hanim sembari mendengarkan eksepsi dibacakan Aulia Rahman, kuasa hukum terdakwa.
Sontak saja Ketua Majelis Hakim M Arsyad Sundusin meminta Hanim menghentikan sumpah serapahnya.
“Itu ibu yang di depan siapa, tolong diam saja… biarkan persidangan yang membuka semua dan kami tidak mau digangu,” kata Arsyad.
Sidang lanjutan digelar di PN Banda Aceh menghadirkan terdakwa Yasir Arafah. Kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi setebal 17 halaman. Dalam eksepsi itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat dengan pasal berlapis. []