Sunday, May 5, 2024
spot_img

Sidang Darmuda Diskor Dua Kali

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menyidangkan perkara gugatan Darmuda terpaksa menskor sidang sebanyak dua kali akibat ulah pengunjung sidang. Hakim menskor sidang pertama saat kuasa hukum tergugat yakni Partai Aceh membacakan duplik.

“Sidang saya skor. Mohon bagi yang merokok silakan keluar. Dan yang memakai topi harap membuka topi,” kata H Makaroda yang memimpin sidang, Kamis (14/6).

Sidang dengan agenda mendengar pembacaan duplik dari kuasa hukum Partai Aceh kembali diskor akibat handphone salah seorang pengunjung berbunyi. “Kami minta agar HP disilent,” ucapnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu dipadati oleh puluhan pendukung Darmuda yang sebelumnya berunjuk rasa di luar pengadilan. Setelah mendengar pembacaan duplik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum PA Ata Azhari Cs, hakim ketua yang memimpin sidang menyatakan sidang di tunda hingga tanggal 26 Juni. Hakim menunda sidang untuk putusan sela.

Kuasa Hukum PA Ata Azhari mengatakan dalam duplik yang dibacakan dihadapan hakim, mereka meminta agar pengadilan tidak menangani kasus tersebut karena menyangkut dengan internal partai. Pasalnya, ada dua Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan pengadilan tidak berhak menyidangkan perkara yang berawal internal partai.

“Sedangkan perkara ini berawal dari internal partai yaitu persoalan Pergantian Antar-Waktu (PAW). Dalam AD/ART – PA disebutkan persolan itu harus diselesaikan ditingkat internal partai,” kata Ata Azhari kepada wartawan saat ditemui usai sidang.

Ata menambahkan persoalan itu merupakan perkara politik dan pengadilan tidak berhak untuk menyidangkan. Keputusan itu, menurutnya bukan putusan hukum melainkan putusan politik.

Sedangkan kuasa hukum Darmuda yang menjadi penggugat dalam kasus ini mengatakan pengadilan berwenang menyidangkan perkara tersebut. Hal itu berdasarkan kasus yang dilapor oleh kliennya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan gugatan yang masuk ke dalam ranah internal parpol. Dan pemeriksaan yang dilakukan adalah perbuatan yang melawan hukum,” kata Kuasa Hukum Darmuda, Indis Kurniawan.

Ia menambahkan unsur yang diperiksa oleh penyidik yaitu unsur melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata serta merujuk pada Undang – undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yang juga mengatur AD/ART memegang peranan penting dalam konstitusi partai.

“Dalam undang- undang tersebut dijelaskan bahwa AD/ART jika tidak dilaksanakan secara benar, maka kami melihat pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum klien kami yaitu Pak Darmuda,” tambahnya.

Indis mengungkapkan bahwa jika pengadilan menerima permintaan pihak tergugat yaitu tidak mensidangkan perkara ini, maka pihaknya akan mengajukan banding sebagai bagian dari hukum perdata. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU