SIGLI | ACEHKITA.COM – Kepolisian Sektor Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh menangkap seorang narapidana yang mengonsumsi narkoba di Rutan Kota Bakti, Sakti sekira pukul 11.00 Wib, Minggu, 27 Agustus 2017.
Pelaku berinisial MN, berusia 37 tahun, seorang diri menggunakan narkoba jenis sabu di kamar nomor 4 rutan Kota Bakti. Kelakuan tahanan asal Desa Bungie Kecamatan Simpang Tiga, Pidie itu diketahui petugas saat melaksanakan patroli dalam rutan.
Petugas jaga Bripka Muzakir bersama Kepala Rutan, Armen Zain mengunjungi dan mengecek satu persatu kamar rutan.
Saat mengecek kamar nomor 4, keduanya melihat MN sedang mengkonsumsi sabu. Tak lama, Kepolisian Sektor Sakti langsung mengamankan MN.
Barang bukti ditemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening, tiga buah mancis, satu gunting, dua jarum yang dipasang pipet, satu handphone genggam, dan satu abak kaleng serta beberapa plastik bening.
Kepala Polisi Sektor Sakti Iptu Muhiddin mengatakan kamar yang dihuni pelaku terdapat lima orang narapidana lain.
“Menurut pengakuan kelimanya kepada polisi, barang bukti sabu milik MN seorang diri,” kata Muhiddin dalam keterangannya.
Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sakti. Pelaku masih ditahan di Rutan Kota Bakti. Sementara, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.