Thursday, April 25, 2024
spot_img

Sengketa Pilkada Simeulue, MK Tolak Gugatan Pemohon

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Hingga hari Rabu (2/5) Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan satu gugatan Pilkada Aceh yang disidangkan di MK. Gugatan pemohon nomor pasangan 4 yaitu Mohamad Riswan R dan Ali Hasmi dinyatakan salah objek dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) oleh pimpinan sidang yang juga Ketua MK Moh. Mahfud MD. Keputusan sidang tentang Simeulue sendiri dilakukan Senin (1/5) sore kemarin.

“Dengan demikian MK memenangkan KIP Kabupaten Simeulue,” kata Komisioner KIP Yarwin Adi Dharma, hari ini, (Rabu, 2/5), di Jakarta.

Menurut Yarwin, sampai beberapa hari ke depan MK masih akan memutuskan gugatan lain dari tujuh daerah di Aceh yaitu Singkil, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, dan Banda Aceh.
“Sedangkan sidang putusan gugatan Pilkada gubernur dari pasangan nomor urut dua yaitu Irwandi-Muhyan baru akan dilakukan Jumat (4/5) depan,” ujarnya.

Yarwin menuturkan, sidang-sidang gugatan Pilkada Aceh cukup mendominasi jalannya persidangan di MK dalam beberapa hari ini. “Terkadang dalam satu hari tiga ruangan sidang diisi oleh sidang gugatan Pilkada dari Aceh,” ujarnya.

KIP Aceh sendiri, kata Yarwin, tidak melakukan pemantauan secara khusus terhadap kasus-kasus gugatan dari kabupaten/kota. “Namun KIP Aceh selalu siap hadir jika diperlukan untuk memberi klarifikasi atau advokasi terhadap KIP kabupaten/kota,” tambahnya.

Secara kebetulan, lanjut Yarwin, sidang-sidang gugatan kabupaten/kota di KIP waktunya saling berdekatan dengan gugatan Pilkada gubernur sehingga para komisioner KIP Aceh sering berjumpa dengan komisioner KIP kabupaten/kota lain.

“Di saat seperti itu, kami saling mendukung dan menguatkan. Namun saya sendiri menilai KIP kabupaten/kota sudah siap menghadapi gugatan-gugatan itu. Terbukti mereka memiliki pengacara-pengacara sendiri,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU