Tuesday, May 7, 2024
spot_img

Selama 2012, Tujuh Pegawai Kejati Diberhentikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Selama Januari hingga Desember 2012, Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan hukuman kepada 26 pegawai di jajarannya akibat melanggar disiplin. Tujuh di antaranya diberhentikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, T.M. Syahrizal, mengatakan, sebanyak 26 pegawai yang mendapat hukuman itu akibat tidak masuk kerja secara berturut-turut. Mereka mendapat sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.

Ke 26 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman di antaranya mendapat sanksi ringan yaitu sebanyak 6 orang, sanksi sedang yaitu 11 orang dan 9 orang mendapat sanksi berat.

“Sanksinya sesuai dengan kesalahan. Bisa ringan, sedang dan berat,” kata Syahrizal kepada wartawan di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (28/12/2012).

Sebanyak enam orang yang mendapat sanksi ringan yaitu, MAH, HF, MI, AK, SF. Mereka mendapat teguran tertulis sedangkan MRS mendapat teguran lisan. Sedangkan yang mendapat sanksi sedang yaitu MCN, ACN, ZLK, AS, AM, NH, MDI, RK, FR, FL, RZ.

“Untuk sanksi sedang, hukumannya tunda kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat,” ungkapnya.

Sementara yang mendapat sanksi berat yaitu ZUL (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), ZNH, SH (pembebasan dari jabatan jaksa fungsional), ZNH (pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS), AM (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), IS (penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun), FM (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) MS (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), FY (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri), BJ (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).

“Ada juga yang mengajukan banding sebanyak empat orang FM, FY, MS, ZUL. Sedangkan BJ, dan AM sedang menjalani sidang di Majelis Kehormatan Jaksa,” ungkapnya.

Syahrizal menambahkan, ia akan selalu mengingatkan para pegawai untuk meningkatkan disiplin sehingga tidak ada lagi yang dikenakan hukuman.

“Yang mendapatkan hukuman karena tidak masuk kerja dan alasan yang diberikan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Syahrizal.

Selain mendapat hukuman, jelasnya, Kejati Aceh juga membarikan penghargaan kepada dua Jaksa dan satu Tata Usaha berprestasi yang diserahkan pada diberikan pada 22 Juli 2012. Keduanya yaitu, Abdul Kahar Muzakar (Kejaksaan Negeri Banda Aceh), dan Ramli (Kejaksaan Negeri Blangkejeren) dan Erwin Siregar (Pegawai TU Kejaksaan Negeri Kuala Simpang).[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU