Saturday, May 18, 2024
spot_img

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Ditahan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli Saidi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan rumah guru di Aceh pada Rabu (12/9). Selain Zulkifli, Kejati juga menahan Syahrul, Panitia Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).

Pantauan acehkita.com, kedua tersangka dibawa dari Kejati Aceh menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Keduanya tiba ke LP sekitar pukul 14.20 WIB dengan pengawalan ketat dari pihak Kejati. Begitu tiba ke LP, kedua langsung dimasukkan ke dalam untuk mengecek kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan kedua tersangka resmi ditahan setelah berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap oleh penyidik. Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari dan setelah itu berkas keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Hari ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah disidangkan nanti baru ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Amir usai mengantarkan keduanya ke LP Banda Aceh.

Penahanan untuk keduanya, kata Amir, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Keduanya kita tahan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap. Dan proses penahanan keduanya sudah sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keduanya terbukti melakukan korupsi pembangunan rumah guru terpencil yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Aceh pada tahun 2009 dengan nilai kontrak Rp20,1 miliar.

“Kami belum mengetahui berapa kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka ini,” ungkap Amir.

Rumah dinas guru terpencil ini dibangun di 18 kabupaten/kota di Aceh meliputi, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Simeulue.

Jaksa meningkatkan status kasus ini setelah menemukan bukti adanya penyelewenangan anggaran dalam proyek pembangunan rumah guru terpencil. Seperti, rumah yang tidak dikerjakan atau fiktif, serta proyek yang tidak selesai dikerjakan, namun anggaran sudah ditarik 100 persen.

Menurut Amir, proyek tersebut belakangan diketahui fiktif karena banyak rumah yang tidak dibangun. “Beberapa rumah yang tidak dibangun diantaranya adalah tiga rumah yang tidak dibangun di Aceh Singkil, dua unit di Kecamatan Pulau Banyak dan satu unit di Pangkalan Sulampi. Untuk Pangkalan Sulamppi, rumah tidak dibangun dengan alasan tak ada lahan,” pungkasnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU