BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan tentang dugaan korupsi di Aceh sebanyak 997 kasus sejak 2003. Semua kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan awal oleh pihak tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Setelah dilakukan penyelidikan, baru kemudian ditindak lanjuti oleh bidang-bidang yang memang tepat untuk menindak lanjutinya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (13/11).
Untuk jumlah kerugian negara akibat banyaknya kasus korupsi tersebut, Zulkarnain mengatakan belum bisa menghitung jumlah tersebut. Sebab belum di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kasus tersebut masih penyelidikan awal.
“Kalau sudah di audit oleh BPK berarti sudah pada tahap tuntutan. Tapi ini belum bisa dihitung,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, kata Zulkarnain, bukan ditangani semuanya oleh KPK meski pihaknya yang menerima pengaduan dari masyarakat. “Sebagian kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sementara saat bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di kantor KPK beberapa waktu lalu, jelas Zulkarnain, Zaini meminta KPK untuk menyelidiki semua kasus korupsi yang ada di Aceh. Tapi pihak KPK, lanjut Zulkarnain, kesulitan menyelidiki kasus di Aceh sebab KPK berada di Jakarta dan masih kekurangan penyidik.
“Rencana KPK mau bentuk perwakilan di provinsi-provinsi sejak tahun lalu. Tapi tidak disetujui oleh DPR, dibatalkan,” ungkapnya.[]