Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Enam warga Kabupaten Aceh Besar dihukum cambuk di depan umum usai salat Jumat di halaman Masjid Al Munawarah, Jantho, 6 Maret 2015 siang. Mereka dicambuk setelah kedapatan taruhan sabung ayam.

Kepala Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli menyebutkan, enam orang tersebut ditangkap tengah menyabung ayam di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, oleh aparat Polresta Banda Aceh, awal Januari lalu.

“Bersama mereka polisi menyita uang taruhan lebih Rp2,5 juta dan empat ekor ayam,” kata Rusli kepada acehkita.com. “Usia mereka antara 30 sampai 40 tahun. Sudah tua-tua juga.”

Mereka dicambuk di depan ratusan jemaah salat Jumat masing-masing lima kali. Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (5/3/2015), Mahkamah Syar’iyah Jantho menghukum mereka dengan hukuman enam kali cambuk.

“Tapi karena mereka sudah ditahan selama satu bulan sehingga potong masa tahanan menjadi lima kali cambuk,” sebt Rusli.

Selain jemaah Jumat, prosesi cambuk juga disaksikan para pejabat Kabupaten Aceh Besar.

Ini merupakan kali pertama pelaksanaan hukuman cambuk pada tahun 2015 di Aceh Besar. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jantho mengeksekusi tujuh warga Kecamatan Kutabaro dalam kasus judi. Mereka dicambuk delapan kali. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.