Thursday, May 2, 2024
spot_img

RTRW Aceh Tak Transparan, Keanekaragaman Hayati Terancam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Forum Tataruang Sumatera (ForTrust) Aceh mengkritik Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menyusun Rencana Tataruang Wilayah Aceh (RTRWA) secara tidak transparan. Karena tidak melibatkan publik secara luas, RTRWA dapat mengancam kelangsungan kelestarian keanekaragaman hayati dan hak kelola masyarakat atas hutan Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua ForTrust Aceh, Dede Suhendra dalam diskusi clearing house yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dan Program SIAP II di Banda Aceh, Rabu (24/4/2013).

Menurut Dede Suhendra, ketidaktranparanan pemerintah dalam menyusun revisi RTRW Aceh menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Pemerintah soal berapa luas hutan Aceh yang akan dikurangi dalam usulan RTRW Aceh.

“Ketidaktransparanan penyusunan RTRW Aceh bisa menimbulkan kecurigaan politik dagang sapi yang berindikasi adanya kecenderungan korupsi,” kata Dede.

Saat ini kelestarian hutan Aceh menghadapi ancaman yang cukup besar karena ada upaya pemanfaatan kawasan yang tidak tepat sasaran. “Kebanyakan usulan perubahan fungsi kawasan hutan di Aceh tidak memperhatikan aspek keanekaragaman hayati dan keberadaan masyarakat di pinggiran hutan,” tegas Dede.

Hutan Aceh merupakan benteng pertahanan terakhir kekayaan keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera. Dengan luas hutan tiga juta hektar dan sebagian besar hutannya adalah hutan lindung tempat bernaung empat satwa kunci di Sumatera, Aceh mempunyai kewajiban besar untuk menjaga hutannya. Salah satu upaya untuk mengendalikan pemanfaatannya adalah dengan RTRW yang memperhatikan berbagai aspek ekosistem dan sosial.

Dede Suhendra mengingatkan RTRW Aceh harus selaras dari RTRW Nasional dan RTRW Pulau Sumatera. Selain itu dia mengingatkan bahwa Gubernur Aceh merupakan satu dari sembilan Gubernur Sumatera yang meneken peta jalan Sumatera yang sepakat untuk menyusun tataruang Sumatera berbasis ekosistem.

Sementara itu, Koalisi Penyelamatan Hutan Aceh, Effendi Isma, mengatakan, dalam menyusun RTRW, pemerintah Aceh tidak boleh menabrak aturan di atasnya.

“Contohnya soal Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan ini menjadi kawasan strategis nasional yang di lindungi. Jadi tidak bisa diubah fungsi kawasannya secara sembarangan,” tegas Efendi. Efendi juga mengajak masyarakat Aceh memantau dan mengawal penyusunan RTRW Aceh.

Menurutnya, Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengalahkan kepentingan kelestarian sumber daya alam Aceh dalam jangka panjang. “Kita harus mewaspadai adanya kepentingan pemilik modal yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari upaya perubahan fungsi kawasan hutan Aceh agar dapat dieksploitasi di kemudian hari,” pungkasnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU