BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya menerbitkan qanun Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRW) sebelum 31 Desember 2010. Qanun itu sangat penting untuk terarahnya pembangunan Aceh 25 tahun mendatang.
“Insya Allah sebelum 31 Desember 2010 qanun RTRWP Aceh telah diterbitkan dan disahkan sebagai qanun,” kata Iskandar, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, di Banda Aceh,
Selasa (6/4).
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah meminta daerah agar masing-masing membuat Peraturan Daerah (Qanun) RTRWP selama 2010 ini.
Menurut Iskandar, legislatif Aceh telah menjadikan qanun ini sebagai salah satu prioritas di tahun ini.
Qanun RTRWP sangat penting untuk pembangunan agar tertata sesuai perencanaan, dan menjaga lingkungan dari kerusakan. Pemberian izin yang terkait dengan kemaslahatan lingkungan juga diatur dalam qanun ini.[]