Thursday, April 25, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Perlu Segera Direvisi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tahapan pemilihan kepala daerah segera akan dimulai. Pemerintah dan Parlemen Aceh dinilai perlu segera duduk bersama untuk membahas revisi qanun pemilihan kepala daerah yang akan digelar Februari 2017 nanti.

Revisi itu perlu dilakukan. Pasalnya, Qanun Nomor 5 tahun 2012, UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu No 8/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan masih ada yang saling bertentangan.

“Hal itu harus segera dibahas oleh legislatif, karena jika tidak, pilkada akan kacau karena ketidakadanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pilkada nanti,” ujar Muhammad Jafar, staf ahli gubernur Aceh bidang hukum dan pemerintahan, Rabu (23/3/2016).

Yang perlu disamakan persepsi adalah dukungan calon perseorangan di Aceh yang harus mengajukan dukungan 3 persen dari jumlah penduduk. Padahal, menurut UU Pemilu, calon perseorangan membutuhkan dukungan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total penduduk.

Qanun Pilkada juga harus memasukkan tes kesehatan bebas narkoba kepada para calon, termasuk syarat pengunduran diri dari partai politik bagi calon perseorangan, dan rekomendasi DPP partai bagi calon dari partai.

“Ini harus segera dibahas agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya,” lanjut bekas ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh itu.

Aceh merupakan daerah yang memiliki undang-undang sendiri, yaitu UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU ini dicapai untuk mengakomodasi pelbagai tuntutan Aceh yang masuk dalam poin kesepakatan Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Daerah ini pula yang memberlakukan sistem pemilihan melalui jalur perseorangan dan partai politik lokal. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU