Saturday, April 27, 2024
spot_img

Qanun Pilkada Harus Segera Rampung: Dirjen Otda

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengharapkan pihak legislatif segera membahas ulang Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh. Pembahasan rancangan qanun itu tidak akan membutuhkan waktu lama, karena hanya dua materi substansi yang belum disepakati antara gubernur dengan DPRA.

“Pembahasan tidak perlu berlarut-larut, karena kita hanya fokuskan pada dua isu krusial yang dulu belum disepakati bersama gubernur,” kata Djohermansyah Djohan pada pertemuan dengan anggota dewan di ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (7/9) siang.

Pertemuan itu dihadiri 17 anggota dan pimpinan DPRA. Dari DPRA hadir antara lain, Ketua Hasbi Abdullah, Wakil Ketua Amir Helmi, Sulaiman Abda, Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A), Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi), Muhammad Harun (Ketua Badan Legislasi).

Sedangkan Djohermansyah Djohan beranggotakan Sumardi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Susilo (Dirjen Otonomi Khusus), dan Safrizal (Perwakilan Aceh di Jakarta).

Djohermansyah Djohan menyebutkan, dua materi krusial yang belum disepakati yaitu calon perseorangan dan tatacara penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Dalam Qanun Pilkada yang disahkan pada 28 Juni lalu, DPRA tidak mengakomodasi calon perseorangan. Sedangkan penyelesaian sengketa pilkada akan diselesaikan di Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Djohan, DPRA dan Gubernur perlu duduk bersama untuk menyelesaikan “konflik regulasi” ini. “Politik itu dinamis, tidak statis. Selalu berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Kita harus legowo dan tidak kaku,” kata dia.

Jika dalam pembahasan lalu tidak dicapai kata sepakat, sebut Djohan, DPRA dan Gubernur harus membangun komunikasi politik dan lobi-lobi. “Gagal sekali, kita coba lagi. Ibarat kita membuka pintu,” kata dia.

Untuk itu, Djohermansyah Djohan berharap agar Badan Legislasi yang tengah menelaah Rancangan Qanun Pilkada yang baru ini untuk segera menyampaikan kepada pimpinan DPRA. Agar, rancangan qanun itu bisa segera dibawa ke Badan Musyawarah untuk diagendakan pembahasan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh menyebutkan, telaahan rancangan qanun yang baru itu tengah dilakukan. “Insya Allah dalam dua hari ini sudah bisa kita rampungkan,” kata Abdullah Saleh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU