Friday, May 17, 2024
spot_img

Qanun Bendera Jangan Sampai Merusak Sistem di Aceh: Pangdam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Zahari Siregar menegaskan bahwa rancangan qanun tentang bendera dan lambang daerah yang tengah dibahas di tingkat parlemen harus mendapat persetujuan semua kalangan. Begitu pun, qanun itu jangan sampai merusak sistem yang telah ada di Aceh.

Ilustrasi: Bendera dan Lambang GAM
“Sudah saya katakan, jangan prematur. Silakan buat qanun tetapi harus dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan,” kata Zahari Siregar kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (21/11).

Menurut Zahari, qanun bendera harus menjadi pemersatu Aceh. “Untuk apa itu jika nantinya jadi anarkis dan merusak sistem yang ada di Aceh,” ujar Pangdam.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRA tengah membahas rancangan qanun tentang bendera dan lambang daerah. Dalam rancangan qanun itu, Pemerintah Aceh mengusulkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut daerah. Menurut Pangdam, Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 77/2007 melarang simbol daerah itu sama dengan simbol atau lambang kelompok/organisasi terlarang atau separatis.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRA Abdullah Saleh meminta agar tidak mempertentangkan antara rancangan qanun ini dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007. Apalagi, GAM bukan lagi organisasi separatis setelah menandatangani kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 lalu.

“PP itu sebenarnya kalau kita perdebatkan, kita lihat sangat tendensius kesannya. Kenapa? Karena GAM sudah tidak bisa lagi disebut sebagai separatis,” kata Abdullah Saleh.

Bendera dan lambang yang diusulkan eksekutif, sebut politikus Partai Aceh itu, mempunyai nilai historis tersendiri. “Penggalian lambang dan bendera ini tidak semata karena pernah digunakan GAM,” ujarnya. “GAM sendiri pun menggali (bendera mereka –red.) dari sejarah Aceh masa lalu.” []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU