BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang dipimpin Dikdik Somantri menggelar sidang gugatan terhadap surat keputusan Komisi Independen Pemilihan tentang tahapan pilkada Aceh, Selasa (6/12). Marzuki, penggugat, meminta majelis hakim membatalkan tahapan pilkada.
Sidang gugatan dimulai pada pukul 12.20 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KIP Aceh terhadap materi gugatan yang dilayangkan Marzuki. Jawaban itu disampaikan secara tertulis oleh Kuasa Hukum KIP Aceh Zainal Abidin. Setelah mendapatkan jawaban tertulis, Majelis Hakim menutup persidangan.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/12) pukul 9.30 dengan agenda pembacaan replik dari kuasa hukum penggugat.
Marzuki, warga Bener Meriah yang mengaku diusung Partai Aceh sebagai bakal calon bupati, ini menilai SK Tahapan Pilkada yang ditetapkan KIP Aceh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Marzuki dalam gugatan No 18/G/2011/PTUN-BNA meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh untuk mencabut SK KIP Aceh No 26/2011 junto SK No 1/2011 junto SK No 11/2011 junto SK No 17/2011 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.
Menurut Kuasa Hukum Marzuki, Lukman Hakim, SK KIP Aceh No 26/2011 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi SK KPU No 9/2010.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar SK tahapan Pemilukada itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah,” kata Lukman kepada wartawan usai persidangan. “Jadi, tahapan Pemilukada harus dimulai dari awal.”
Jawaban KIP hanya disampaikan secara tertulis oleh Kuasa Hukumnya, Zainal Abidin, yang juga komisioner KIP. Dalam jawaban tertulisnya, KIP menilai materi gugatan Marzuki tidak sesuai atau kabur. []