BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pihak Pengadilan Tinggi Aceh mengaku belum menerima surat pemecatan Iskandar Agung, hakim non-palu yang yang pernah divonis setahun penjara pada 2010 lalu karena kepemilikan sabu. Iskandar kemudian ditangkap untuk kedua kalinya pekan lalu saat tengah menunggu surat pemecatan dari Presiden.
Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Muhammad S. Adam mengatakan, hingga hari ini belum menerima surat pemecatan Iskandar Agung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meski ia sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Kami belum terima surat pemecatan dari Presiden,” kata Muhammad kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (29/1/2013).
Iskandar Agung pernah ditangkap karena kepemilikan sabu di Pelabuhan Bakauheni Lampung, November 2010. Pengadilan Kalianda memvonis Iskandar Agung setahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengubah putusan menjadi masa rehabilitasi.
“Meski media nasional sudah memberitakan bahwa Iskandar sudah dipecat, namun kita belum menerima surat pemecatan itu,” pungkas Muhammad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Keputusan Presiden Nomor 3/P/2013 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum tertanggal 10 Januari 2013.
“Diberhentikan terhitung sejak 1 September 2011,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur seperti acehkita.com kutip dari detik.com, Selasa (29/1/2013). []