BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pejabat Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menyebutkan bahwa Iskandar Agung yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan sabu-sabu bukanlah hakim yang bertugas di lembaga tersebut. Ia merupakan hakim pengadilan negeri yang tengah dibina oleh Pengadilan Tinggi.
“Iskandar ditarik ke Pengadilan Tinggi Aceh untuk dibina setelah terlibat kasus judi ketika masih menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takengon,” kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Aceh Muhammad S. Adam kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (29/1/2013).
Menurut Muhammad, setelah ditarik ke Pengadilan Tinggi Aceh, Iskandar kemudian menghilang. Tak lama kemudian, Pengadilan Tinggi Aceh menerima kabar bahwa Iskandar ditangkap membawa sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada 23 November 2010.
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.
Pada 14 Juni 2011, jelas Muhammad, Mahkamah Agung mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa Iskandar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai hakim.
“Kemudian Mahkamah Agung mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan Iskandar dari jabatannya sebagai hakim dengan tidak hormat,” ungkapnya. “Hingga hari ini keputusan dari presiden belum kita terima. Apakah diberhentikan atau tidak. Kita sedang menunggu keputusan dari presiden.”
Di saat sedang menunggu surat keputusan pemecatan dari Presiden, Iskandar kembali ditangkap oleh Kepolisian Daerah Aceh pada Selasa (22/1/2013) lalu karena tersangkut kasus sabu. Iskandar hingga saat ini masih diperiksa di Mapolda Aceh. []