Thursday, April 25, 2024
spot_img

Polsek Lueng Bata Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid, 5 Orang Ditangkap

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, akhirnya terungkap. Polisi menangkap lima orang terdiri dari empat anggota remaja masjid dan seorang petugas kebersihan masjid yang diduga mencuri isi kota amal pada Sabtu (6/3) malam. Mereka saat ini ditahan di Polsek Lueng Bata.

Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani mengatakan, aksi kejahatan itu terekam kamera pengawas yang memperlihatkan seorang remaja masuk ke masjid melalui pintu depan. Ketika melihat suasana sepi, remaja itu mengambil isi kotak amal memakai tali yang diolesi lem, tanpa merusak gemboknya.

“Besok harinya, panitia Badan Kemakmuran Masjid mengecek kotak amal di dalam masjid. Salah satu kotak amal dicurigai karena ditemukan cairan perekat berupa lem pada lubangnya,” ujar Ritian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3).

Melihat keanehan itu, panitia Badan Kemakmuran Masjid melihat rekaman kamera pengawas, lalu melaporkan ke polisi. Pada Kamis (11/3), polisi menangkap FR (21) warga Banda Aceh, remaja yang terekam kamera pengawas. “Dia dibantu empat pelaku lainnya dalam tindak pidana pencurian tersebut,” sebutnya.

Tidak berselang lama, polisi menangkap IR (22) warga Banda Aceh dan AS (17) warga Aceh Besar. Sementara AN (19) warga Banda Aceh diserahkan orang tuanya ke Polsek Lueng Bata. Terakhir, polisi menangkap petugas kebersihan masjid, DU (46), warga Pidie.

“Aksi mereka sudah berlangsung berkisar enam bulan. Mereka menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” kata Ritian.

Dari para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor, telepon seluler, tali yang digunakan untuk mengambil uang dalam kotak amal, dan uang Rp10,3 juta.

“Pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara dan pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar Ritian.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU