Thursday, April 25, 2024
spot_img

Polres Aceh Timur Tangkap Pemerkosa

ACEH TIMUR — Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menangkap JL, 38 tahun, pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Peunaron.

Kepala Polsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga seperti dilansir situs resmi Polda Aceh, tribratanewsaceh.com, JL memperkosa seorang perempuan berusia 29 tahun pada Jumat (27/5/2016). Jelang tengah malam, pelaku yang merupakan tetangga korban, memasuki rumah dan langsung menuju kamar korban. Saat itu, korban sedang tertidur pulas bersama anaknya.

Saat itulah, JL memperkosa korban yang sedang terlelap. Terbangun, perempuan ini berteriak sehingga pelaku melarikan diri.

Para perangkat desa sempat mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan, namun gagal, sehingga korban melapor ke Polsek Serbajadi pada Senin (13/6/2016).

Kapolsek menyebutkan, setelah mendapat laporan pada Selasa polisi menangkap JL. “Tersangka dikenakan Pasal 289 junto pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Iptu Tonny. []

TRIBRATANEWSACEH.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU