BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Penyidik Polres Pidie telah menetapkan Tgk. Saiful Bahri, 41, khatib yang dikeroyok sejumlah jamaah ketika menyampaikan khutbah Jumat, sebagai tersangka kasus penistaan dan penghinaan.
Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dumadi, menyatakan, Selasa siang, bahwa penyidik menetapkan Tgk Saiful menjadi tersangka sejak Senin kemarin.
Alasan penetapan Tgk Saiful sebagai tersangka adalah pengaduan Ilyas Abubakar, karena merasa terhina dengan ceramah Saiful saat memberikan khutbah Jumat di Masjid Raya Keumala, Pidie, pada 9 September lalu, kata Dumadi.
Ilyas adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dari Partai Aceh. Dia bersama tiga jamaah lain: Zulkifli, 28, Mukhtaruddin, 42, dan Sabirin telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan Saiful. Tapi, Sabirin belum diperiksa karena melarikan diri dan telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saiful telah diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, tapi yang bersangkutan tidak ditahan karena pasal-pasal yang dijerat bersifat tindak pidana ringan,” kata Dumadi saat dihubungi melalui telepon.
Ditambahkannya bahwa Saiful dijerat dengan pasal 310 dan 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. “Dia telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap orang yang memukulnya yaitu pengurus Partai Aceh yang merasa terhina dengan isi khutbah Saiful,” kata Dumadi.
Kapolres Pidie berharap agar kasus itu tak dipolitisir karena “polisi telah bekerja secara profesional” yang menetapkan Saiful jadi tersangka berdasarkan laporan dari warga.
Malah, menurut Dumadi, Saiful minta pada polisi agar segera memeriksa dirinya agar masalah tersebut cepat selesai.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Tgk Saiful dikeroyok dan diturunkan secara paksa dari mimbar oleh sejumlah jamaah ketika korban sedang menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Raya Keumala, Pidie pada 9 September lalu. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius akibat pengeroyokan tersebut. []