BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jajaran Kepolisian Sektor Peukan Bada, Aceh Besar, berhasil menangkap sebuah truk pengangkut kayu ilegal di kawasan itu. Sayangnya, polisi tak berhasil membekuk sopir truk karena melarikan diri.
Truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen itu ditangkap Senin kemarin saat melintasi wilayah hukum Peukan Bada. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya polisi berhasil menangkap truk setelah terperosok ke dalam parit. Sedangkan sopirnya berhasil kabur.
Menurut Kapolresta Banda Aceh Kombea Teuku Saladin, setelah truk digeledah ternyata delapan kubik kayu yang dibawa itu sama sekali tidak memiliki dokumen.
Polisi juga menemukan bahwa truk itu menggunakan nomor polisi palsu, yaitu BL 8813 Z. “Sopir tidak ada, dokumen juga tidak ada, jadi kita belum tahu dari mana asal kayu ini,” kata Kapolres. []
GHAISAN