Thursday, April 25, 2024
spot_img

Penjual Minuman Keras di Banda Aceh Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap empat penjudi dan satu penjual minuman keras. Ini merupakan kasus pertama penjual minuman keras dicambuk sesuai dengan hukum Islam di Kota Banda Aceh.

Eksekusi cambuk berlangsung di depan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (31/5/2016), sekitar pukul 10.50 WIB.

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis empat penjudi dengan tujuh kali cambukan. Namun, mereka hanya menjalani enam kali saja karena potong masa tahanan.

Sedangkan satu lagi dihukum 40 kali cambukan, namun hanya menerima 38 kali cambuk karena potong masa tahanan. Sebelum eksekusi, ia sempat mengajukan banding atas putusan itu.

“Ini kasus pertama penyedia minuman keras dicambuk,” kata pejabat Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif. []

SABARUN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU