Ilustrasi. Penebangan hutan di Merauke, Papua. | FOTO: Ekspedisi Indonesia Biru

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aparat Kepolisian Daerah bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap tiga perusak hutan margasatwa Rawa Singkil.

Mereka ditangkap saat tengah menjarah dan menebang kayu di kawasan lindung Rawa Singkil. Polisi menemukan lima kubik kayu dari pelaku pengrusakan hutan itu.

Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh AKBP Mirwazi menyatakan, pelaku ditangkap petugas gabungan yang terdiri atas Polda Aceh, Polres Aceh Selatan, dan tim BKSDA.

Tim gabungan bergerak ke Rawa Singkil dan menemukan tiga pelaku –masing-masing berinisial Ir, H, dan RS — tengah menebang kayu di kawasan lindung itu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan chainsaw dan parang.

Untuk membekuk perusak hutan ini, tim BKSDA dan polisi mengendap selama dua malam di Rawa Singkil. Mereka menyusuri setiap jengkal kawasan itu dan mencari sumber suara chainsaw para penebang liar.

Tak hanya menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita lima kubik kayu dari lokasi kejadian. “Sebagian sudah kita musnahkan di tempat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.

Kayu itu sebagian terpaksa dimusnahkan karena tidak memungkinkan untuk diangkut keluar dari Rawa Singkil. “Medannya berat. Hanya sebagian saja yang kita amankan untuk barang bukti,” ujar Mirwazi.

Rawa Singkil merupakan hutan gambut tempat resapan air dan bermukimnya beragam habitat, termasuk orangutan. Hutan itu menjadi kawasan resapan air bagi kawasan Singkil. Namun, para perambah terus berusaha menebang kayu di kawasan hutan lindung tersebut. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.