BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang distributor petasan/mercon. Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai jenis mercon.
“Tadi sore personel Satreskrim melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh dan didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower dan 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s,” kata Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Ryan menyampaikan, selanjutnya pemilik dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya.
“Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas), lebih–lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” sebutnya.
Menurutnya, perlu diketahui oleh masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.
Lebih lanjut, Ryan menambahkan, razia terhadap pemilik, penjual, pengguna terhadap petasan atau mercon yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Kegiatan ini dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri. Di samping itu polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan,” ujarnya. []