Monday, May 6, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Agen dan Pembeli Togel

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM- Dua agen toto gelap (togel) dan satu orang pembeli ditangkap pihak tim unit Jatanras Polresta Banda Aceh di tempat berbeda. Mereka diancam dengan hukuman cambuk.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Wahyudi Sabhara mengatakan ketiga tersangka ditangkap polisi di tiga tempat terpisah. Sumaryo, 45 tahun, warga Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, ditangkap di Desa Kampung Baru. Suryadi Abdullah, 39 tahun, ditangkap di sebuah warung kopi di Lampulo. Kedua mereka bertindak sebagai agen.

Sementara Syamsuardi ditangkap ketika membeli togel dari Sumaryo. Ia ditangkap di Peurada.

“Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (5/6).

Wahyudi menyebutkan, Sumaryo ditangkap pada Senin (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersamanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp130 ribu, satu unit telepon selular yang berisikan pesan pendek nomor togel.

Sedangkan Suryadi ditangkap pada pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Ia ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari warga tentang adanya transaksi togel di sebuah warung di Lampulo. Polisi menyita kertas yang berisi nomor togel dan sebuah telepon selular.

Menurut Wahyudi, agen dan pembeli togel akan dijerat dengan Pasal 5 Qanun No 13/2003 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 12 kali dan paling sedikit enam sabetan rotan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU