Friday, April 26, 2024
spot_img

Besok, Putusan Sidang Ilyas Pase

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Arsyad Sundusin mengatakan sidang kasus bobolnya kas daerah Aceh Utara senilai Rp220 milyar, dengan terdakwa bekas Bupati Ilyas Pase dan Wakilnya Syarifuddin, ditunda.

“Sesuai musyawarah hakim dan karena keadaan sudah telat maka sidang ditunda besok,” kata Arsyad dalam sidang, Selasa (5/6) sore.

Arsyad menambahkan sidang ditunda karena sebelumnya ada sidang perkara lain di ruang sidang yang sama, sehingga sidang kasus duet Ilyas Pase dan Syarifuddin telat dimulai. Sidang baru dimulai pada pukul 16.30 WIB.

“Sidang hari ini ditunda dan akan digelar besok pukul 09.00 WIB,” tambah Arsyad sambil menutup sidang.

Kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti, mengatakan keputusan hakim menunda pembacaan putusan kasus ini merupakan kewenangan hakim. “Lebih bagus ditunda, karena kondisi sudah sore dan pembacaan putusan butuh waktu agak lama,” kata Sayuti.

Ia mengaku maklum dengan penundaan ini. Apalagi dua anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya juga memimpin sidang perkara lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjadwalkan akan menggelar persidangan pengucapan putusan kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara. Kedua terdakwa, Ilyas Pase dan Syarifuddin, telah hadir di pengadilan sejak pagi. Namun hingga pukul 16.00 WIB, persidangan tak kunjung dimulai. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU