BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat menangkap lima wanita pada Selasa (25/2/2014) dinihari di depan sebuah salon di Peunayong, Banda Aceh. Polisi Syariat menduga mereka berprofesi sebagai pekerja seks komersial.
Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menyatakan, empat di antara wanita tersebut pernah ditangkap dalam sebuah operasi penegakan syariat beberapa waktu lalu. Selasa dinihari tadi, mereka ditangkap di depan sebuah salon yang sebelumnya pernah disegel Polisi Syariat.
Kelima wanita yang ditangkap itu berasal dari Medan (Sumatera Utara) dan Jakarta. Usia mereka antara 27 hingga 45 tahun.
“Empat orang sudah pernah ditangkap. Satu lagi komplotan mereka juga, tapi belum pernah ditangkap,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Rita Pujiastuti kepada wartawan, Selasa.
Rita menduga, kelima wanita yang ditangkap tersebut tengah menunggu “pelanggan”. “Mereka tidak lagi menggunakan salon. Ini modus baru,” ujar Rita.
Mereka digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Banda Aceh. Kata Rita, mereka melanggar Qanun No 11/2002 tentang Ibadah, Syiar, dan Islam. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Qanun No 14/2003 tentang Mesum, meski saat ditangkap Polisi Syariat tidak menemukan lelaki di antara wanita tersebut. []