BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menyita sebanyak sebelas kotak petasan di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Petasan itu disita karena mengandung bahan peledak dan tidak ada izin.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan petasan itu disita dari seorang distributor berinisial TM, pada 20 Mei 2018. Petasan yang didatangkan dari Sumatera Utara itu rencananya akan dijual menjelang lebaran.
“Di dalam mercon atau petasan ini mengandung bahan peledak. Hasil forensik dari semua yang dilakukan sampel, positif mengandung bahan peledak,” kata Trisno saat konferensi pers, Rabu pagi, 6 Juni 2018.
Kepolisian akan menerapkan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Meski disita, kata Trisno, penjual petasan tidak dilakukan penahanan.

Di Aceh, kata Trisno, secara khusus melarang penjualan atau peredaran petasan dan mercon. Ke depan, pihaknya bersama Satpol-PP akan gencar melakukan razia petasan yang dianggap mengganggu ibadah masyarakat di kota yang menerapkan syariat Islam itu.
“Kalau masih beredar di Banda Aceh, kita akan melakukan penindakan,” kata Trisno. Namun, sebelumnya kepolisian bakal menyosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Dalam undang-undang darurat, kata Trisno, petasan yang diperbolehkan hanya berukuran di bawah 2 inci. “Meski ada yang diperbolehkan, namun di Aceh tetap tidak boleh karena tidak ada izin.”
“Karena sejak tahun 2015, Pemerintah Aceh melarang adanya bunyi-bunyian yang menggangu pelaksanaan ibadah,” pungkas Trisno.[]