BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Kota Banda Aceh memusnahkan 57,2 kilogram ganja kering yang disita di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.

Ganja kering itu dimusnahkan di halamanan Mapolresta Banda Aceh di Jalan Cut Meutia, Senin (15/6/2015). Ganja yang dibalut dalam 51 bal tersebut ditempatkan di dalam empat koper.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Zulkifli menyatakan, ganja tersebut awalnya hendak diselundupkan ke Ambon melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kamis (23/4/2015) lalu, oleh M. IR, 27 tahun.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan internal Bandara. Padahal, IR sudah membalut ganja kering itu dengan kertas karbon dan daun pisang kering.

“Ganja tersebut beratnya 58.500 gram, tapi yang dimusnahkan hari ini hanya 57.259 gram (57,2 kg), karena satu kilogram akan diserahkan ke Kejari Jantho untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Zulkifli.

Kapolres menyatakan, ganja yang digagalkan petugas Bandara itu mulanya diangkut melalui Bandara Malikussaleh Lhokseumawe dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

“Tapi karena M. IR ketinggalan pesawat, ganja yang diambil dari Bireuen tersebut dibawa ke Bandara Sultan Iskandar Muda,” kata Zulkifli.

M. IR yang merupakan warga Ambon mengaku ganja tersebut diperoleh dari warga Bireuen yaitu Topik, M, dan seorang lain yang tidak diketahui namanya. “Tiga lagi masih buron,” sebut Zulkifli. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.