BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dalam kasus penistaan agama. Mereka dijatuhi hukuman antara tiga hingga empat tahun penjara.

Vonis terhadap enam aktivis Gafatar yang dituding terlibat ajaran sesat itu dijatuhi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/6/2015).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam aktivis Gafatar itu melanggar Pasal 156 ayat (a) KHUP tentang penistaan agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham di kantor Gafatar Aceh di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penodaan agama Islam,” ujar Syamsul Qamar.

Keenam aktivis Gafatar yang divonis penjara adalah Teuku Abdul Fatah (divonis empat tahun), Muhammad Althaf Mauliyul Islam, Musliadi, Ayu Ariestiana, Ridha Hidayat, dan Fuadi Mardhatillah (semuanya dihukum tiga tahun).

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan enam orang tersebut dalam dua persidangan terpisah. Majelis hakim pada awalnya menyidangkan perkara yang melibatkan Ketua Gafatar Aceh Teuku Abdul Fatah. Ia dihukum empat tahun penjara.

Selanjutnya, persidangan kedua menghadirkan lima aktivis Gafatar yang kemudian dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa telah memenuhi unsur penodaan agama Islam dengan mengakui Mesiah atau Ahmad Musadeh sebagai pembawa risalah (nabi). Ajaran Millata Abraham yang mereka anut, sebut hakim, juga bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebelumnya otoritas Aceh telah melarang penyebaran paham Millata Abraham yang dinyatakan sesat. Bahkan, pada 2011 lalu para pengikut Millata Abraham disyahadatkan kembali di Masjid Raya Baiturrahman. Majelis menilai para terdakwa memiliki unsur kesengajaan dalam menyebarkan ajaran yang telah dilarang ini.

Para terdakwa, dalam persidangan sebelumnya, menolak disebutkan menyebarkan ajaran sesat. Apa yang dilakukan Gafatar hanya berbentuk misi sosial. Sementara Ahmad Musadeq hanyalah penyemangat mereka.

Teuku Abdul Fatah menyatakan akan mengajukan memori banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan yang lainnya masih menyatakan pikir-pikir, termasuk Jaksa Penuntut Umum. []

TEKS dan FOTO: ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.