Polisi menggiring enam tersangka yang diduga hendak membebaskan gembong sabu, Abdullah, dari LP Kajhu, Aceh Besar. Abdullah --bersama tiga orang lainnya-- masih disidang di PN Banda Aceh dalam kasus 78 kilogram sabu. | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Polisi menggiring enam tersangka yang diduga hendak membebaskan gembong sabu, Abdullah, dari LP Kajhu, Aceh Besar. Abdullah --bersama tiga orang lainnya-- masih disidang di PN Banda Aceh dalam kasus 78 kilogram sabu. | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
Polisi menggiring enam tersangka yang diduga hendak membebaskan gembong sabu, Abdullah, dari LP Kajhu, Aceh Besar. Abdullah –bersama tiga orang lainnya– masih disidang di PN Banda Aceh dalam kasus 78 kilogram sabu. | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menyidangkan para terdakwa dalam kasus kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu, Kamis (17/9/2015). Persidangan hari ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Puluhan polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Banda Aceh, termasuk di ruang sidang. Namun kehadiran dua personel polisi bersenjata lengkap dengan rompi antipeluru.

Kehadiran dua personel polisi ini diprotes kuasa hukum terdakwa. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan kedua polisi ini mengamankan persidangan dari luar ruang sidang.

Polisi juga mengerahkan satu unit armada Baracuda yang disiagakan di depan pintu masuk pengadilan.

Kepala bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin menyebutkan, pihaknya menambah personel untuk mengamankan jalannya persidangan terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan 78 kilogram sabu.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Saladin kepada wartawan di PN Banda Aceh, Kamis. “Masyarakat tidak perlu khawatir.”

Pengawalan ketat persidangan hari ini tidak terlepas dari penangkapan enam orang pria bersenjata pekan lalu. Polisi berhasil menggagalkan aksi enam orang ini yang hendak membebaskan Abdullah, gembong sabu, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Aceh Besar. Dari mereka, polisi mengamankan sejumlah senapan laras panjang.

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan empat terdakwa yaitu Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri. Kehadiran mereka ke persidangan mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Sopir mobil yang membawa tahanan terlihat memakai rompi antipeluru. Sedangkan mobil tahanan dikawal dengan Baracuda.

Keempat terdakwa menjalani sidang satu per satu. Persidangan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, majelis hakim yang diketuai Sultomi masih memeriksa satu terdakwa, Hasan Basri.

“Sabu dari Malaysia. Saya hanya disuruh jemput oleh Rizal lalu saya serahkan ke Usman,” kata Hasan Basri kepada majelis hakim.

Rizal dan Usman hingga kini masih menjadi buronan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.