Friday, April 26, 2024
spot_img

Polisi Gulung Sindikat Pencuri Mobil

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM— Polisi Sektor Ulee Kareng Banda Aceh berhasil menangkap empat pelaku pencuri kendaraan roda empat dan sepeda motor yang beraksi di bebarapa wilayah di Provinsi Aceh. Keempat pelaku dibekuk dibeberapa lokasi terpisah.

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Anwar alias Poro (48) yang merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di dekat masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Saridin (39) ditangkap di perumahan Arab Saudi Kecamatan Baitussalam Aceh Besar, Munir ditangkap di kawasan Kembang Tanjong Pidie dan Saimun ditangkap di Nagan Raya.

“Dari keempat pelaku yang kita tangkap, dua diantaranya yaitu Munir dan Saimun merupakan penadah,” kata Kapolsek Ulee Kareng Ajun Komisaris Polisi Abdul Muthalib kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil jenis Suzuki Carry Pick Up dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul. Barang bukti itu, kata Abdul Mutalib, diamankan dibeberapa lokasi terpisah.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan tindak pencurian itu dengan menggunakan kunci letter T setelah membuntuti kendaraan yang menjadi sasaran. “Sebelum mereka mencuri, mereka ikuti dulu kendaraan yang akan dicuri. Setelah itu, saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di rumah, baru mereka beraksi,” jelas Kapolsek.

Mereka kemudian membawa semua kendaraan hasil curian itu melewati jalan Laweung Pidie untuk selanjutnya dijual kepada penadah yang ada dibeberapa wilayah di Aceh. “Meski mereka menjual ke Aceh Barat, tapi mereka tetap membawa lewat jalan Laweung kemudian Gempang dan baru ke Aceh Barat,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan pencurian itu berdasarkan permintaan dari penadah. “Jika penadah minta mobil jenis carry, mereka curi carry dan jika ada yang minta L300 maka mereka curi L300. Pokoknya sesuai dengan yang minta oleh penadah,” ujarnya. “Mobil yang dicuri ini biasanya digunakan untuk pergi ke kebun, karena beberapa diantaranya kita amankan dipedalaman kabupaten yang ada di Aceh.”

Kendaraan roda empat yang dicuri itu kemudian dijual seharga Rp8 juta hingga Rp12 juta perunit. Saat diamankan, seluruh kendaraan tidak dilengkapi surat kepemilikan. Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ulee Kareng.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU