Monday, April 29, 2024
spot_img

Polisi Bireuen Sita 14 Pucuk Senjata Ilegal

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Resort Bireuen menyita 14 pucuk senjata api ilegal dari seorang warga pada Ahad (14/10) dinihari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun acehkita.com dari sumber di kalangan kepolisian, empat belas pucuk senjata pelbagai jenis itu disita berdasarkan pengembangan dari kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen Ruslan M. Daud pada 19 September lalu. Dalam insiden itu, granat tidak sempat meledak.

Sekitar pukul 02.00 WIB (Ahad, 14/10), polisi menangkap HA alias ST di Desa Reuleut, Kecamatan Jeumpa. Ia diduga pelaku penggranatan rumah bupati. Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap R alias G di Desa Kubu, Kecamatan Siblah Krueng.

Masih menurut sumber tadi, dari R alias G, polisi menyita sepucuk pelontar GLM beserta empat butir peluru GLM. Setelah diinterograsi, R mengaku masih menyimpan senjata lainnya, yaitu tiga pucuk AK 56, 11 pucuk M-16 A1 beserta 64 magasin yang terdiri atas 23 magasin AK-46, 26 magasin M-16 panjang, dan 15 magasin M-16 pendek. Semuanya disimpan di kebun milik R di desanya.

Pemilik senjata ilegal itu kini ditahan di Mapolres Bireuen beserta pemiliknya.

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK, menyebutkan, kasus penemuan senjata tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

“Saya mohom maaf belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam pengembangan. Rencananya besok saya akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media,” katanya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU